Jumat, 05 September 2025

Deni JA: Belajar Dari Kasus Nadiem Makarim

Inline image

Berdasarkan asas praduga tak bersalah, kita belum bisa menyatakan Nadiem pasti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, status tersangka korupsi yang kini menimpanya cukup menghentak publik.

-000-

Bayangkan pagi yang cerah di Jakarta, di lantai dasar Gedung Kejaksaan Agung. Seorang tokoh modern melangkah tenang di tengah sorotan kamera dan suasana yang tegang: Nadiem Anwar Makarim.

Ia sosok yang kerap disebut jembatan antara semangat startup dan dunia pemerintahan.

Namun pagi itu bukan tentang capaian digital, melainkan tentang penetapan tersangka korupsi. Ia dituduh bermain dalam proyek pengadaan Chromebook senilai hampir Rp 1,98 triliun.

Sorot lampu itu menimpa bukan hanya seorang pria berjas rapi, tapi juga simbol harapan generasi baru yang tiba-tiba terguncang.

-000-

Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka terkait pengadaan Chromebook saat menjabat Menteri Pendidikan (2019–2024).

Ia dituduh:

• menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur spesifikasi teknis yang hanya cocok untuk Chromebook, setelah enam kali bertemu perwakilan Google Indonesia.

• tetap memberikan proyek meski uji coba sebelumnya gagal, mengabaikan kesiapan internet di daerah tertinggal.

• menimbulkan potensi kerugian negara hampir Rp 1,98 triliun dari total program sekitar Rp 9,5 triliun.

Untuk penyidikan, ia ditahan 20 hari di Rutan Salemba sejak 4 September 2025.

-000-

Nadiem dikenal sebagai anak muda visioner pendiri Gojek pada 2010. Dari ojek panggilan telepon, lahir super app decacorn pertama Indonesia.

Gojek mengubah gaya hidup jutaan orang: transportasi, makanan, pembayaran, hingga logistik.

Karier politiknya pun menanjak cepat. Pada 2019, ia dipercaya memimpin Kementerian Pendidikan.

Proyek Chromebook awalnya terlihat sebagai puncak ambisi digitalisasi pendidikan—cita-cita mulia di atas kertas. Kini, ia menjadi sorotan penuh tanda tanya.

Proyek ini tak hanya menelan korban di Indonesia, tapi juga di negara lain.

Proyek Chromebook muncul di tengah dorongan digitalisasi pendidikan selama pandemi. Banyak negara meningkatkan investasi teknologi pendidikan.

Pada tahun 2024, ChromeOS menguasai sekitar 58% pangsa pasar perangkat pendidikan global, dengan dominasi terbesar di Amerika Serikat.

Di India, Google dijatuhi denda antitrust sebesar $113 juta pada 2022 karena praktik monopolistik ekosistem Android dan Play Store.

Ini memang bukan langsung terkait kebijakan pengadaan Chromebook pendidikan.

Fenomena ini memperlihatkan risiko ketergantungan pada teknologi raksasa global saat kebijakan belum diimbangi regulasi persaingan yang kokoh.

-000-

Kisah Nadiem mengingatkan kita pada pola klasik: inovator yang masuk ke gelanggang politik, membawa harapan, lalu terjerembab oleh birokrasi dan kepentingan.

Mengapa ini sering terjadi?

1. Benturan Inovasi dan Birokrasi

Inovator terbiasa cepat, adaptif, dan berbasis data. Birokrasi justru lamban, prosedural, dan penuh aturan.

Ketika keduanya bertemu, gesekan tak terhindarkan, mudah dipolitisasi.

2. Godaan Korporasi Global

Bermitra dengan raksasa dunia memberi aura modernisasi.

Namun tanpa pengawasan, batas antara kolaborasi untuk bangsa dan kolusi demi keuntungan pribadi sangat tipis.

3. Ekspektasi Publik yang Melambung

Rakyat berharap inovator menjadi penyelamat: bersih, teknokratik, moralis.

Saat figur itu jatuh, yang runtuh bukan hanya citra pribadi, tapi juga kepercayaan kolektif.

-000-

Mengingat Nadiem, kita teringat kisah Eike Batista—dulu disebut "Elon Musk of Brazil".

Ia pernah dielu-elukan sebagai ikon modernisasi. Kekayaannya menembus miliaran dolar, proyeknya menjanjikan Brasil baru.

Namun ambisi membawanya masuk ke lingkar politik, membiayai proyek negara, berjejaring dengan pejabat.

Jalan itu membuka ruang gelap: suap, kolusi, janji palsu.

Ia akhirnya divonis korupsi, kerajaannya runtuh, dan hidupnya berakhir di penjara. Dari singgasana Forbes, ia jatuh ke sel sempit.

Kisah Eike adalah pelajaran keras: energi dan mimpi besar tanpa integritas justru menjadi bumerang.

-000-

Kasus Nadiem—meski belum terbukti—sudah cukup mengguncang. Ia mengajarkan satu hal: inovasi tanpa integritas sistemik adalah pedang bermata dua.

Korupsi bukan sekadar kelemahan moral individu. Ia lahir dari insentif dan celah institusional.

Selama struktur memberi peluang, praktik itu akan berulang meski pejabat berganti.

Di sinilah gagasan Susan Rose-Ackerman relevan: solusi bukan hanya menghukum individu, tapi memperbaiki aturan main.

Transparansi, checks and balances, insentif birokrasi, serta peran masyarakat sipil adalah fondasi utama.

Fukuyama menambahkan: tata kelola modern membutuhkan tiga pilar serentak—negara kuat, supremasi hukum, dan akuntabilitas demokratis.

Tanpa keseimbangan itu, inovasi akan mudah tergelincir menjadi tragedi.

-000-

Apa jalan keluarnya?

Kita butuh arsitektur kelembagaan baru:

• Transparansi digital dalam setiap pengadaan.

• Partisipasi publik berbasis open data.

• Audit independen berlapis.

• Pencegahan konflik kepentingan antara pejabat dan mitra korporasi.

Belajar dari Estonia, dengan e-governance terbaik dunia, blockchain dipakai untuk pengadaan barang pemerintah.

Setiap tahap tercatat permanen, publik bisa mengakses, dan smart contract mencegah manipulasi.

Bayangkan bila sistem ini diterapkan di Indonesia, dipadu AI untuk audit real-time.

Korupsi akan jauh lebih berisiko daripada menguntungkan.

Namun, reformasi digital bukan sekadar soal teknologi, melainkan kesiapan ekosistem politik dan sosial.

Indonesia butuh infrastruktur internet merata, komitmen politik lintas rezim, perlindungan whistleblower, serta kesediaan birokrasi untuk diaudit publik.

Tanpa prasyarat ini, blockchain atau AI audit hanya menjadi jargon teknokratis tanpa daya ubah nyata.

-000-

Mari kita renungkan: dunia tidak butuh pahlawan instan. Ia butuh sistem yang kokoh.

Setiap pelajar, guru, pelaku ekonomi digital, maupun pemimpin bangsa, ikut berbagi tanggung jawab. Agar inovasi tetap berpijak pada integritas, bukan sekadar ambisi.

Sejarah tidak hanya mencatat siapa yang naik setinggi langit. Ia juga mengingat siapa yang tetap tegak menjaga kejujuran ketika badai kuasa menghantam.**

Jakarta, 5 September 2025

Referensi

1. Rose-Ackerman, Susan. Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform. Cambridge University Press, 1999.

2. Fukuyama, Francis. Political Order and Political Decay: From the Industrial Revolution to the Globalization of Democracy. Farrar, Straus and Giroux, 2014.


Kamis, 14 Agustus 2025

Dana Bos di Kabupaten Blitar Diduga Dipakai Sekolah Untuk Belanja Buku Ilegal Dengan Harga Diatas HET

Dana Bos di Kabupaten Blitar Diduga Dipakai Sekolah Untuk Belanja Buku Ilegal Dengan Harga Diatas HET

Alokasi Dana BOS 2025 dengan ketentuan dari Kemendikdasmen untuk penyediaan buku dengan ketentuan minimal 10% dari keseluruhan dana yang diterima sekolah  SD dan SMP di Kabupaten Blitar diduga dibelanjakan untuk membeli buku yang tidak lulus penilaian atau tidak mempunya SK kelayakan Kementerian Pendidikan sebagaimana peraturan yang ditetapkan pada dana BOS

Hal ini dikatakan oleh ketua FPB - Forum Pendidikan Balitar, Zainul Ichwan pada Kamis (14/8/2025)

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan FPB dibeberapa sekolah, misalnya di  SMPN selopuro, SMPN 1 Binangun,  SMPN 1 kesamben, buku-buku illegal tersebut mulai berdatangan disekolah dan bahkan diperolah keterangan dari sana bahwa hamprr semua sekolah di Blitar belanja buku semacam itu, dengan alas an bahwa itukeputusan sekolah dan sudah atas sepengetahuan Dinas pendidikan Kabupaten Blitar

" Padahal berdasar aturan JUKNIS atau peraturan menteri pendidikan,  buku PendidikanTeks dan Nonteks yang dibeli dari dana BOS /BOP bahwa Buku telah lulus penilaian dan telah ditetapkan kelayakannya oleh kementerian dan Harga EceranTertinggi (HET) telah ditetapkan oleh SK kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP)", kata Zainul. 

Untuk itu FPB menghimbau kepala sekolah SD dan SMP di kabupaten Blitar untuk membelanjakan dana yang diperoleh dari uang Negara atau pemerintah sesuai peraturan yang berlaku dan menghindari pembelian buku illegal karena terdorong untuk mencari keuntungan.

"Kita juga akan mengecek info ini lebih lanjut dan bertanya para pejabat Dinas Pendidikan kabupaten Blitar, apakah pembelian buku ilehal ini atas perintah atau atas sepengetahuan para pejabat dinas pendidikan", pungkasnya


Selasa, 12 Agustus 2025

Surat Pembelaan Untuk Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur

Surat Pembelaan Untuk Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur


Nemu surat seperti ini di WA Grup

Kepada Yth
1.Gubernur Jawa Timur
2.Instansi Terkait

Dengan Hormat,

Terkait adanya info dugaan perselingkuhan Kepala Dinas pendidikan Jatim bapak Aris dengan seorang wanita istri perwira TNI AL, kami memberikan masukan sebagai berikut:

1.Sudah benar apa yang dilakukan bapak Aris yang menjebak pelaku pemerasan yang mengancam akan terus membuka kasus tersebut, dan pelaku sudah ditangkap pihak polisi.

2.Sudah benar apa yang dilakukan oleh ibu Gubernur yang tidak menanggapi permintaan audiensi dari perwira TNI AL suami dari wanita yang dikabarkan berselingkuh dengan bapak Aris. Karena hubungan pak Aris dengan wanita tersebut adalah hubungan biasa saja antara pria dan wanita. 

Kenapa hubungan biasa saja? Karena wajar jika wanita kurang mendapat perhatian dan nafkah, akan mencari pria yang dapat memenuhi kebutuhannya. Ini yang salah adalah perwira TNI AL itu sendiri.

Apalagi info dari bapak Aris bahwa sebenarnya perwira TNI AL tersebut sudah mendapatkan banyak uang dari bapak Aris sebagai biaya ganti rugi.
mungkin karena serakah, maka perwira TNI AL tersebut terus memeras bapak Aris, selain langsung juga diduga memakai pihak LSM untuk memeras bapak Aris

Untuk itu kami meminta agar polisi dalam hal ini Polda jatim mengungkap tuntas siapa  dalang dan yang menyuruh mahasiswa yang mengaku LSM yang melakukan pemerasan yang sudah ditangkap polisi tersebut.
Kami yakin dalangnya adalah perwira TNI AL tersebut.

3.Untuk itu diharap pimpinan TNI menindak tegas perwira TNI AL yang telah melakukan tindakan yang mencoreng nama baik TNI tersebut.

Hormat Kami
LPKI – lembaga Pembela Kebenaran Indonesia

A Matus

Sabtu, 09 Agustus 2025

Surat Pembelaan Untuk Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timut

Surat Pembelaan Untuk Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timut

Inline image

Nemu surat seperti ini di WA Grup

Kepada Yth
1.Gubernur Jawa Timur
2.Instansi Terkait

Dengan Hormat,

Terkait adanya info dugaan perselingkuhan Kepala Dinas pendidikan Jatim bapak Aris dengan seorang wanita istri perwira TNI AL, kami memberikan masukan sebagai berikut:

1.Sudah benar apa yang dilakukan bapak Aris yang menjebak pelaku pemerasan yang mengancam akan terus membuka kasus tersebut, dan pelaku sudah ditangkap pihak polisi.

2.Sudah benar apa yang dilakukan oleh ibu Gubernur yang tidak menanggapi permintaan audiensi dari perwira TNI AL suami dari wanita yang dikabarkan berselingkuh dengan bapak Aris. Karena hubungan pak Aris dengan wanita tersebut adalah hubungan biasa saja antara pria dan wanita. 

Kenapa hubungan biasa saja? Karena wajar jika wanita kurang mendapat perhatian dan nafkah, akan mencari pria yang dapat memenuhi kebutuhannya. Ini yang salah adalah perwira TNI AL itu sendiri.

Apalagi info dari bapak Aris bahwa sebenarnya perwira TNI AL tersebut sudah mendapatkan banyak uang dari bapak Aris sebagai biaya ganti rugi.
mungkin karena serakah, maka perwira TNI AL tersebut terus memeras bapak Aris, selain langsung juga diduga memakai pihak LSM untuk memeras bapak Aris

Untuk itu kami meminta agar polisi dalam hal ini Polda jatim mengungkap tuntas siapa  dalang dan yang menyuruh mahasiswa yang mengaku LSM yang melakukan pemerasan yang sudah ditangkap polisi tersebut.
Kami yakin dalangnya adalah perwira TNI AL tersebut.

3.Untuk itu diharap pimpinan TNI menindak tegas perwira TNI AL yang telah melakukan tindakan yang mencoreng nama baik TNI tersebut.

Hormat Kami
LPKI – lembaga Pembela Kebenaran Indonesia

A Matus
Ketua
Office: 0818399569 (WA Only)


Jumat, 25 Juli 2025

2 Mahasiswa Ditangkap Polisi Karena Peras dan Ungkap Perselingkuhan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Dengan Wanita Istri Perwira TNI AL

2 Mahasiswa Ditangkap Polisi Karena Peras dan Ungkap Perselingkuhan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Dengan Wanita Istri Perwira TNI AL
Inline image

Dua oknum mahasiswa Surabaya ditangkap Polda Jatim atas dugaan pemerasan pada Kepala Dinas Pendidikan Jatim. Kedua tersangka ditangkap Unit II Subdit Jatanras, pada Sabtu (19/7/2025) sekira pukul 23.00 WIB. 

Dua tersangka yang diamankan yakni, inisal SH alias BS, (24) warga Bangkalan, dan MSS, (26) warga Pontianak. 

"Keduanya tertangkap tangan disalah satu cafe di kawasan Ngagel Jaya Selatan, Kota Surabaya. Diduga terlibat kasus pemerasan, pengancaman terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim, Aries Agung Pawaei," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (24/7/2025). 

Peristiwa ini bermula, pada hari Rabu 16 Juli 2025, tersangka mengirimkan surat pemberitahuan kegiatan demonstrasi atau unjuk rasa ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, pada surat itu berisikan melakukan aksi demo pada hari Senin 21 Juli 2025. 

"Tuntutan mereka untuk menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Jatim sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dan perselingkuhan yang dilakukan dengan istri perwira TNI," tegasnya. 

Sementara pada Sabtu tanggal 19 Juli 2025, kedua tersangka tersebut dan dua orang saksi yang mewakili korban (Kepala Dinas Pendidikan Jatim) yakni Iqbal dan Fahri, melakukan pertemuan di salah satu cafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan Surabaya. 

"Pada pertemuan itu disepakati memberikan uang secara tunai sebesar Rp50 juta agar demo tidak jadi dilaksanakan dan akan mentake down berita perselingkuhan kepala dinas pendidikan Jatim dengan seorang wanita istri perwira TNI AL yang sudah tersebar di media sosial Instagram dan tiktok," terangnya.

"Namun saat itu uang yang dibawa oleh perwakilan dari korban hanya sebesar Rp20.050.000," lanjutnya. Setelah uang itu diberikan, kedua tersangka diamankan di parkiran salah satu cafe berikut uang tunai Rp20.050.000 yang berada didalam baju tersangka SH. 

"Kedua tersangka akan dikenakan pasal 368 juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 369 KUHP dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun," terangnya. 

Barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan ada satu bendel surat pemberitahuan giat demonstrasi atau unjuk rasa yang dikirimkan pada tanggal 16 Juli 2025 dikirimkan oleh organisasi FGR (Front Gerakan Rakyat) Anti Korupsi, uang tunai Rp20.050.000, dua HP, dan Sepeda Motor.

Sumber: https://jatimnow.com/baca-77717-peras-kepala-dinas-pendidikan-jatim-2-mahasiswa-surabaya-ditangkap-polda-jatim

Jumat, 13 Juni 2025

Ada Demo Usung Poster Bersihkan Penjahat Kelamin, Siapa Penjahat Kelamin di Dinas Pendidikan Jawa Timur?


Jumat, 14 Juli 2023

Polda Jatim Usut Dugaan Korupsi Dana Pendidikan Bondowoso Jawa Timur

Dugaan korupsi dana pendidikan dalam pengadan peralatan teknologi informasi dan komunikasi untuk sekolah dasar (SD) di kabupaten Bondowoso Jawa Timur mulai diusut oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Timur.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim melalui suratnya Nomor: B/5751/VII/Res.3.5/2023/Ditreskrimsus tertanggal 5 Juli 2023 telah memanggil pihak Dinas Pendidikan kabupaten Bondowoso untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan dokumen pada Senin, 10 Juli 2023, akan tetapi pihak Dinas Pendidikan mangkir atau belum memenuhi panggilan dari aparat penegak hukum tersebut.

Kasus yang diusut oleh Polda Jatim ini terkait, pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk SD BKK Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan kabupaten Bondowoso, dimana peralatan yang dibeli dari PT Ladang Karya Husada melalui e-katalog ternyata ada indikasi bahwa barang yang dikirim tidak sesuai dengan barang yang ditawarkan melalui e-katalog dan kontrak pembelian.

Oleh karena itu, Achmad Yuswanto, ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKIN) Bondowoso pada suratnya yang juga disampaikan pada aparat penegak hukum berharap agar aparat hukum berani mengusut tuntas dugaan korupsi senilai milyaran rupiah yang melibatkan Dinas Pendidikan kabupaten Bondowoso dan PT Ladang Karya Husada group tersebut.

Apalagi dinas pendidikan kabupaten Bondowoso, berani mangkir dan belum memenuhi panggilan untuk diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, apakah ini menunjukan bahwa benar adanya dugaan bahwa PT Ladang Karya Husada Group dalam menjalankan aksinya mendapat dukungan (backing) /mencatut oknum pejabat tinggi aparat hukum, sebagaimana sering disampaikan oleh yang bersangkutan?

Maka MAKIN Bondowoso berharap bahwa Polda Jatim serius mengusut dugaan kasus korupsi ini, dan kasus ini tidak berhenti melalui proses penyelesaian dibawah meja.

Apalagi ada indikasi bahwa ada modus baru pada dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa melalui proses e-katalog, dimana barang yang dikirim ternyata tidak sesuai dengan barang yang ditawarkan atau spesifikasinya jauh dibawah yang ditawarkan atau yang tertuang dalam kontrak

Sementara itu Kompol Putu Angga dari Unit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim dan tim penyidik Iptu Dedi yang menangani kasus ini, ketika dihubungi melalui HP/WA nya 081232566252 belum memberi tanggapan.

Demikian pula PT Ladang Karya Husada ketika dimintai tanggapan melalui HP/WA nya 081231610974 juga belum memberi respon.

Sebagaimana info beredar, PT Ladang Karya Husada diduga sering membawa nama pejabat tinggi hukum seperti Wakil Jaksa Agung Sunarta, Kepala Biro Umum kejaksaan Agung, Ponco yang sekarang menjadi Kajati DI Yogyakarta, bahkan istri dari Ponco diinfokan sering berkantor di PT ladang Karya Husada cabang Jakarta