La Nyalla Akan Tetap Jadi Pengendali PSSI, Dengan Strategi Yang Cantik
Bhayangkara Surabaya United (BSU) akan mengusung Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi sebagai calon Ketua umum PSSI menggantikan La Nyalla Mattalitti. BSU juga meminta Pieter Tanuri dan Iwan Budianto sebagai Wakil Ketua PSSI.
Saat ditanya siapa calon yang diusung dalam bursa Ketua Umum PSSI, CEO BSU, Gede Widiade menyebut nama Edy. Gede juga menyebut dua nama yang dianggap masuk kriteria untuk mendampingi Edy sebagai wakil ketua. Dua orang yang dimaksud Gede adalah orang2 kepercayaan La Nyalla Mattalitti yakni CEO Arema Cronus, Iwan Budianto dan pemilik Bali United, Pieter Tanuri.
Nama Gede Widiade sendiri masuk dalam calon anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI. "Nama saya masuk. Saya nggak tahu yang mencalonkan, Mas," tutur CEO klub BSU yang bernaung dibawah PT MMIB (Mitra Muda Inti Berlian) milik Diar Kusuma Putra, anak buah La Nyalla ini
Dengan strategi yang cantik ini, meskipun Edy bisa menjadi ketua umum PSSI, akan tetapi dia dikepung oleh orang2 kepercayaan La Nyalla Mattalitti. Sehingga seperti periode Djohar Arifin memimpin sebagai ketua umum PSSI, Djohar tidak bisa mengambil keputusan dan tidak difungsikan, karena dikepung dan ditelikung oleh orang2 kepercayaan La Nyalla Mattalitti yang saat itu masih menjadi wakil ketua umum.
Baru setelah itu dalam KLB PSSI 2015 di Surabaya, La Nyalla bisa merebut posisi ketua umum, akan tetapi dia akhirnya terpaksa mundur karena tersandung kasus korupsi Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim). Dimana anak buahnya yakni Diar Kusuma Putra sudah divonis oleh hakim tipikor (tindak pidana korupsi), dan La Nyalla sendiri akan diadili oleh pengadilan tipikor terkait kasus korupsi Kadin Jatim & TPPU (Tindak Pidana pencucian Uang).
Baru setelah itu dalam KLB PSSI 2015 di Surabaya, La Nyalla bisa merebut posisi ketua umum, akan tetapi dia akhirnya terpaksa mundur karena tersandung kasus korupsi Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim). Dimana anak buahnya yakni Diar Kusuma Putra sudah divonis oleh hakim tipikor (tindak pidana korupsi), dan La Nyalla sendiri akan diadili oleh pengadilan tipikor terkait kasus korupsi Kadin Jatim & TPPU (Tindak Pidana pencucian Uang).
Dalam kasus itu, terbukti dalam sidang pengadilan tipikor bahwa dana hibah dari APBD propinsi Jatim yang seharusnya digunakan untuk pembinaan UMKM ternyata masuk rekening PT MMIB dan digunakan untuk membiayai klub sepakbola itu.