2 Mahasiswa Ditangkap Polisi Karena Peras dan Ungkap Perselingkuhan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Dengan Wanita Istri Perwira TNI AL
Dua oknum mahasiswa Surabaya ditangkap Polda Jatim atas dugaan pemerasan pada Kepala Dinas Pendidikan Jatim. Kedua tersangka ditangkap Unit II Subdit Jatanras, pada Sabtu (19/7/2025) sekira pukul 23.00 WIB.
Dua tersangka yang diamankan yakni, inisal SH alias BS, (24) warga Bangkalan, dan MSS, (26) warga Pontianak.
"Keduanya tertangkap tangan disalah satu cafe di kawasan Ngagel Jaya Selatan, Kota Surabaya. Diduga terlibat kasus pemerasan, pengancaman terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim, Aries Agung Pawaei," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (24/7/2025).
Peristiwa ini bermula, pada hari Rabu 16 Juli 2025, tersangka mengirimkan surat pemberitahuan kegiatan demonstrasi atau unjuk rasa ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, pada surat itu berisikan melakukan aksi demo pada hari Senin 21 Juli 2025.
"Tuntutan mereka untuk menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Jatim sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dan perselingkuhan yang dilakukan dengan istri perwira TNI," tegasnya.
Sementara pada Sabtu tanggal 19 Juli 2025, kedua tersangka tersebut dan dua orang saksi yang mewakili korban (Kepala Dinas Pendidikan Jatim) yakni Iqbal dan Fahri, melakukan pertemuan di salah satu cafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan Surabaya.
"Pada pertemuan itu disepakati memberikan uang secara tunai sebesar Rp50 juta agar demo tidak jadi dilaksanakan dan akan mentake down berita perselingkuhan kepala dinas pendidikan Jatim dengan seorang wanita istri perwira TNI AL yang sudah tersebar di media sosial Instagram dan tiktok," terangnya.
"Namun saat itu uang yang dibawa oleh perwakilan dari korban hanya sebesar Rp20.050.000," lanjutnya. Setelah uang itu diberikan, kedua tersangka diamankan di parkiran salah satu cafe berikut uang tunai Rp20.050.000 yang berada didalam baju tersangka SH.
"Kedua tersangka akan dikenakan pasal 368 juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 369 KUHP dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun," terangnya.
Barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan ada satu bendel surat pemberitahuan giat demonstrasi atau unjuk rasa yang dikirimkan pada tanggal 16 Juli 2025 dikirimkan oleh organisasi FGR (Front Gerakan Rakyat) Anti Korupsi, uang tunai Rp20.050.000, dua HP, dan Sepeda Motor.
Sumber: https://jatimnow.com/baca-77717-peras-kepala-dinas-pendidikan-jatim-2-mahasiswa-surabaya-ditangkap-polda-jatim