Inspektorat Jenderal Kemendikbud RI Menaruh Perhatian Atas Dugaan Korupsi Buku Perpustakaan SD di Sampang Yang Dilakukan Oleh PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa) Dari Bandung
Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud) RI menaruh perhatian atas persoalan dugaan korupsi pengadaan buku perpustakaan SD di kabupaten Sampang.
Apalagi setelah kasus itu ramai diberitakan berbagai media massa, maka Itjen Kemndikbud akan melakukan telaah atas persoalan tersebut. Hal ini bisa dilihat pada akun twitter resmi Itjen Kemendikbud RI yakni @itjen_kemendikbud pada kicauannya tanggal 18 Agustus 2017.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengadaan buku perpustakaan SD di Sampang pada tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 2,5 milyar diduga fiktif, karena sampai pertengahan tahun 2017 tidak jelas wujudnya.
Selain itu, juga terindikasi bahwa buku2 yang dikirim oleh distributor PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa) dari bandung kepada penyedia/rekanan dinas pendidikan Sampang itu, spesifikasinya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan kementrian pendidikan.
Persoalan ini juga sempat dilaporkan oleh LSM Jaka Jatim (Jaringan Kawal Jawa Timur) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dengan nomor surat 01 /Jakajatim/Koorda.Spg/A1/IV/17.
Dimana dalam laporannya, Jaka Jatim melampirkan temuannya bahwa dalam pengadaan yang dilaksanakan oleh dinas pendidikan Sampang itu seharusnya sesuai kontrak untuk didistribusikan pada 50 SD harusnya tiap sekolah menerima 870 judul buku dengan total keseluruhan per sekolah mendapat 2.639 eksemplar.
Ternyata berdasar laporan & investigasi yang disampaikan Didik, ketua Jaka Jatim pada Kejati Jatim itu, kenyataan di lapangan jauh dari harapan. Rata-rata antara pedalaman dan pinggir kota berbeda. Paling parah di pedalaman, hanya dikirim sekitar 400-500 eksemplar, jauh dari jumlah kontrak yang sebanyak 2 ribu eksemplar per sekolah (http://beritajatim.com/pendidikan_kesehatan/296823/disdik_sampang_diduga_gelapkan_dana_pengadaan_buku_perpus_sd.html)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar