Selasa, 28 November 2017

Video Pencari Keadilan Mengamuk Di Kantor Kejaksaan Jadi Viral di Medsos, Ungkap Intervensi Kejaksaan Agung Yang Istimewakan Tersangka Sebuah Kasus Dengan Perintahkan Agar Kasus Ditunda & Tidak Dilimpahkan Ke Pengadilan

Video Pencari Keadilan Mengamuk Di Kantor Kejaksaan Jadi Viral di Medsos,
Ungkap Intervensi Kejaksaan Agung Yang Istimewakan Tersangka Sebuah Kasus Dengan  Perintahkan Agar Kasus Ditunda & Tidak Dilimpahkan Ke Pengadilan

Video

Sebuah video seorang pencari keadilan mengamuk di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah viral di media sosial (medsos) Facebook dan youtube.

Di dalam video yang diupload melalui akun facebook atas nama Tuty Rahayu dengan judul 'Bobroknya Kejati Jatim dan JAMPIDUM berkonspirasi dengan TERSANGKA untuk mempermainkan HAK KORBAN hanya berdasarkan petunjuk pimpinan, bukan sesuai UU' , tampak seoang pria korban kasus tindak pidana perbankkan memaki-maki jaksa yang dianggapnya hanya membela kepentingan tersangka.

Dengan suara keras, pria berbadan besar yang 'melek' hukum itu menceramahi para jaksa yang mengerubutinya.

"Sumpah jaksa itu atas nama undang-undang, bukan petunjuk pimpinan. Bapak-bapak itu disumpah sebagai jaksa, mulai dari awal sampai akhir akan tetap jadi jaksa juga. Ini pengaruh dari pimpinan sesaat, Jampidum. Kami akan lawan," salah satu ucapan korban kepada para jaksa Kejati Jatim dalam video berdurasi 6 menit 3 detik tersebut.

Saat ditemui wartawan, Tuty Rahayu mengaku bahwa yang melakukan protes di Kejati Jatim adalah suaminya, Guntual Laremba.

"Beliau adalah korban dari BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Jati Lestari dimana dua direktur yang sudah dijadikan tersangka dan dinyatakan lengkap (P21) Polda Jatim, ada hak istimewa dari Jampidum Noor Rachmad," terang Tuty.

Guntual menambahkan, ada hak istimewa yang melampui batas, dimana kasus yang hanya tingkat rendah, menjadi sangat spesialis dimana Jampidum memerintahkan untuk melakukan gelar perkara di Kejagung.

"Kejagung dipimpin Jampidum melakukan gelar perkara pada 8 Agustus 2017, memerintahkan menunda proses pelimpahan perkara ke Pengadilan. Namun 16 Agustus 2017, Kejati menerima tahap II, ini sangat aneh," terangnya.

Guntual menambahkan, dirinya ke Kejati Jatim menanyakan lambannya proses perkara yang menjadikannya dua Direktut BPR Jati Lestari Djoni Harsono dan The Riman Sumargo sebagai tersangka.

Pihak jaksa Kejati Jatim mengaku bahwa mereka tidak dapat berbuat banyak, karena adanya petunjuk Jampidum untuk melakukan penundaan perkara tersebut.

"Jaksa disumpah atas nama undang-undang, bukan atas petunjuk atasan (Jampidum). Sejak kapan undang-undang itu lebih rendah dari pada petunjuk pimpinan," katanya.

Terkait video yang menjadi viral dicopy dan tersebar diberbagai akun youtube, facebook dll itu, Agus Muslimin ketua PP - Perkumpulan Pemuda Jatim mempertanyakan, apakah memang sudah demikian subyektifnya pengangkatan/penempatan personil & kinerja lembaga Kejaksaan Agung dibawah kepemimpinan Jaksa Agung yang sekarang? Sehingga sistem dan peraturan ditabrak.

"Mungkin inilah akibatnya jika infonya bahwa para jaksa yang dipromosikan naik jabatan dan dipromosikan sebagai atasan tidak punya integritas. Atau dipromosikan karena subyektifitas dengan melanggar sistem, mekanisme dan tidak berdasarkan kemampuanj kinerja. Ya bisa dipastikan hal2 yang menyakiti rasa keadilan seperti ini akan sering terjadi dan lama2 keberadaan lembaga  kejaksaan bisa mencapai titik nadir", katanya

"Ini kasus yang sangat kecil saja, dimana awalnya perkara ini ditangani oleh kepolisian yang setelah lengkap lalu dilimpahkan ke kejaksaan. Dan tanpa malu kok diintervensi ubtuk ditunda agar tidak dilimpahkan ke pengadilan, padahal jelas perkara itu diketahui oleh lembaga lain, dalam hal ini kepolisian dll", jelasnya.

"Kalau yang kecil saja  seperti ini, bagaimana kasus yang besar apalagi jika sejak awal perkara itu ditangani kejaksaan. Karena perkara yang sejak awal ditangani kejaksaan itu tentunya tidak diketahui lembaga lain, bisa dibayangkan betapa akan lebih hebat intervensi yang akan terjadi", pungkasnya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar