Senin, 05 Maret 2018

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tetapkan Lima Orang Tersangka Dugaan Korupsi Bank Jatim Kantor Cabang Jakarta

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tetapkan Lima Orang Tersangka Dugaan Korupsi Bank Jatim Kantor Cabang Jakarta
Bank Jatim Targetkan Kinerja Tumbuh di Atas 10%
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembobolan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur atau Bank Jatim sebesar Rp 72 miliar.

"Sudah ada bukti-bukti yang menunjukkan arah keterlibatan sejumlah pihak," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI, Sarjono Turin,

Namun Turin belum bersedia mengungkapkan siapa saja ter­sangka itu. "Tunggu saja, segera kita umumkan nama-nama ter­sangkanya berikut dugaan pe­nyelewengan yang dilakukan," ujar bekas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu.

Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan sejak November tahun lalu. Untuk mengumpulkan barang bukti, penyidik Kejati DKI telah menggeledah kantor Bank Jatim Cabang Jakarta dan kantor Cabang Pembantu Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pembobolan Bank Jatim milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu dilakukan dengan modus mengajukan permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kredit Usaha Rakyat merupa­kan program pemerintah untuk membantu usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi un­tuk mendapatkan pembiayaan modal kerja. Pemerintah men­jadi penjamin pinjaman yang dikucurkan.

Sebanyak 172 nasabah menga­jukan pinjaman KUR ke kantor Bank Jatim Cabang Pembantu Wolter Monginsidi. Pengajuan kredit dikoordinir empat orang.

Meski persyaratan yang dia­jukan para nasabah itu minim yakni hanya berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat izin usaha, Bank Jatim mengabulkan permohonan pinjaman.

Selama kurun Juli 2012 hingga Agustus 2013, Bank Jatim Cabang Pembangun Wolter Monginsidi mengucurkan KUR ke­pada 172 debitur. Sesuai batasan pemerintah, setiap nasabah hanyabisa mendapatkan pinjaman maksimal Rp500 juta.

Pembayaran cicilan pinjaman pada bulan-bulan awal lancar. Belakangan, tersendat. Hingga akhirnya tidak ada pembayaran cicilan sama sekali atas pinja­man yang sudah diterima.

Sesuai ketentuan pemerin­tahan, pinjaman KUR diasur­ansikan kepada Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Jamkrindo hanya menanggung pembayaran cici­lan bulan pertama yang tertung­gak. Untuk bulan berikutnya tidak ditanggung.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan kejaksaan, empat koordinator mengajukan data-data yang tidak benar, bahkan fiktif agar Bank Jatim mengu­curkan KUR kepada 172 debitur dengan jumlah total Rp 72,832 miliar.

Kejaksaan mencurigai telah terjadi persekongkolan dalam pengajuan dan pengucuran pin­jaman ini. Dalam tahap penye­lidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa pihak-pihak terkait.

"Nasabah sudah diperiksa. Sementara dari pihak manaje­men Bank Jatim Cabang Jakarta, kami sudah periksa bekas Kepala Cabang dan Kepala Cabang saat ini serta pihak Jamkrindo," ungkap Turin.

Penyidik menelusuri ke mana larinya uang hasil pem­bobolan Bank Jatim. "Nanti kami akan sita aset-aset milik para tersangka guna mengem­balikan kerugian negara," tegas Turin.




Virus-free. www.avast.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar