Senin, 20 September 2021

Walikota Malang Arogan, Bersama Rombongan Nekat Langgar PPKM Dengan Paksa Masuk Tempat Wisata

Walikota Malang Arogan, Bersama Rombongan Nekat Langgar PPKM Dengan Paksa Masuk Tempat Wisata

Wali Kota Surabaya Langgar PPKM, Paksa Masuk ke Pantai Kondangmerak, Polres  Malang Tindaklanjuti Laporan - Views

Hingga saat ini pantai wisata Kondang Merak dan Baju Meneng serta sepanjang pantai wisata se-wilayah kecamatan Buntur, Kabupaten Malang belum dibuka bagi pengunjung, karena masih diterapkan PPKM Level 3 di Malang Raya sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021dan Surat Keputusan Bupati Malang. Dan ada ancaman pidana bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut.

Namun, ada saja pejabat yang tetap melanggar aturan-aturan tersebut, yang semestinya mereka menjadi contoh masyarakat.

Hal ini diketahui dengan adanya sejumlah pejabat pemerintah kota Malang yang melanggar aturan PPKM dimana rombongan pejabat memaksa memasuki pantai tersebut walaupun sudah dilarang dan dihalangi petugas baik polisi maupun TNI.

"Mereka tetap memaksa menerobos masuk ke pantai," ujar Zulham Mubarak, salah satu warga dalam akun Facebooknya sambil memutar video peristiwa tersebut sebagaimana https://www.facebook.com/1608030655/videos/pcb.10224130952694063/249729480391609

Zulham Mubarak adalah salah satu warga dari Kabupaten Malang yang merasa geram atas perilaku para pejabat di pemerintahan Kota Malang.

"Entah sudah berapa bulan kami dilarang jalan ke tempat wisata yang hanya berjarak selemparan batu dari dari rumah kami. Tapi kini kesabaran kami sebagai warga kabupaten Malang ternyata diuji oleh pejabat tetangga kita pemerintah kota Malang," ujarnya menambahkan.

Menurut pantauan dari warga, pada Minggu (19/9/2021) Jam 10.00 Pagi, Sejumlah pejabat Kota Malang, di hari libur, dengan menggunakan kendaraan pelat merah, menerobos masuk ke tempat wisata di Kabupaten Malang. Ada kurang lebih 50 orang rombongan yang datang dan melanggar aturan penutupan tempat wisata.

"para pejabat itu terdiri dari Wali Kota Malang Drs H Sutiaji, bersama isteri, Sekda Erik Setianto beserta isteri, Kadishub Heru Mulyono, pejabat OPD Pemerintahan kota Malang, para Camat kota Malang dan jajaran pejabat lainnya," terang Zulham.

Menurut kesaksian warga, sejumlah mobil yang dipakai kawan-kawan pejabat Kota Malang:
1.Kendaraan Dinas Satpol PP Kota Malang N. 8545 AP
2.Kendaraan Dinas Satpol PP kota Malang N 8057 AP
3.Kendaraan Dishub Kota Malang N 8050 BP
4.4 (empat) unit mobil dinas jenis Avansa No Pol. N 99 AP, N 1101 AP, N 1454 AP, N 92 BP.
5.1 (satu) unit kendaraan ambulance, N 8524 AP
6.2 (unit) mobil Pick Up No Pol Dinas N. 8645 AP, dan N 8637 AP
7.3 (tiga) unit Mobil Pick Up pribadi N 8518 BS, N 8731 EH.
7.1 (Satu) unit mobil H.I.C warna Putih Dinas Pemkota Malang N 7263 BP
8.1 (satu) unit Mobil Elf Dinas Pemkota Malang untuk mengangkut Konsumsi N 7060 AP
9.7 (tujuh) unit mobil Pribadi plus dikendaraan Walikota Malang, Mitshubishi Pajero N 1330 BS.

"Pada hari Minggu, mereka gowes naik mobil dinas pelat merah plus menerobos paksa penutupan pantai di wilayah Kabupaten Malang. Bukankah ini diluar jam dinas? bukankah anda semua yang selama ini atas nama aturan membatasi aktivitas banyak warga Kota Malang atas nama PPKM, lalu apakah boleh sebagai pejabat anda melanggar aturan PPKM di wilayah tetangga?" kata Zulham

"Sebenarnya, sikap macam apa yang sedang dipertontonkan oleh para birokrat Kota Malang ini?" tambahnya.

Warga Kabupaten Malang berharap Bupati Malang segera bertindak terhadap pelanggaran yang dilakukan Walikota Malang dan jajarannya yang melanggar PPKM di wilayah Kabupaten Malang.

Menurut Zulham, perilaku Wali Kota dan jajaran pejabatnya harus diingatkan. Dan pihak aparat berwenangpun harus segera bertindak.

"Agar aturan PPKM ini tidak hanya berlaku bagi rakyat kecil saja," kata Zulham Mubarak dalam akun Facebooknya.

Saat berita ini diturunkan, dari informasi yang didapat pihak kepolisian juga sudah melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat adanya pelanggaran PPKM yang dilakukan wali Kota Malang dan jajarannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar