Djoko Wasisto, Pejabat Nganjuk Yang Diduga Kebal Hukum Karena Dibeking Petinggi Kejaksaan Agung?
Koran Harian Surya 6 Maret 2010 memberitakan bahwa kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Nganjuk, Djoko Wasisto, dikabarkan menjadi makelar jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Nganjuk, dengan meminta kompensasi sejumlah uang.
Kabar praktik jual beli jabatan di sejumlah dinas itu, sudah tersiar di kalangan Pemda Nganjuk. Informasi yang diterima Surya, tindakan Djoko itu beralasan untuk mencarikan 'uang saku' Bupati Taufiqurrahman, yang akan berangkat ke Lemhanas selama 38 hari.
Di antara nama yang telah terjaring adalah Djoko Wasisto, dokter hewan atas nama Rdn dan suaminya. Salah satu dari orang itu dijanjikan kursi sebagai sekretaris di Dinas Peternakan Nganjuk, kemudian Ssw, dijanjikan sebagai camat.
Nama lainnya adalah Tgh, guru SMP Negeri Baron, yang diiming-iming sebagai kepala SD. "Selain nama-nama itu, masih banyak lagi pegawai yang dijanjikan jabatan di posisi 'basah' oleh Djoko Wasisto, asal mereka mau menebus (dengan uang)," ungkap sumber Surya di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga Nganjuk.
Tarif untuk menebus jabatan itu dipatok berkisar Rp 20 juta untuk kepala sekolah, dan Rp 25 juta-Rp 30 juta untuk jabatan di dinas. Tgh sendiri mengakui jika dirinya dijanjikan sebagai kepala SD. Tapi, ia enggan menyebut berapa nominal uang yang sudah disetorkan ke Djoko Wasisto. "Belum semuanya saya serahkan," ujarnya.
"Katanya, dia disuruh Bapak (Bupati Nganjuk). Makanya saya mau saja. Apalagi Pak Djoko juga mengaku cukup dekat dengan Ibu Ita (istri Bupati Nganjuk)," ujar Stn, salah seorang kandidat kepala sekolah yang telah mengikuti penjaringan kepala sekolah.
Taufiqurrahman mengatakan, jika benar Djoko melakukan jual beli jabatan, itu adalah tindakan di luar kehendaknya. "Saya tidak pernah memberi perintah seperti itu. Jadi, kalau memang benar Djoko jual beli jabatan dengan menjual nama bupati, itu di luar sepengetahuan saya," ujar Taufiqurrahman. (http://surabaya.tribunnews.com/2010/03/06/jabatan-pns-nganjuk-dijual-rp-20-juta)
Kasus ini sudah 6 tahun berlalu, kenapa tidak ada tindakan atau sanksi kepada Djoko Wasisto, apalagi korban sudah membeberkan ke media massa?
Apakah karena Djoko Wasisto itu infonya mengaku dekat & dibeking oleh Widyo Pramono yang sekarang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kejaksaan Agung, sehingga bupati Nganjuk tidak berani memberikan sanksi? Sebab jika memberikan sanksi pada Djoko Wasisto maka bisa dicari-cari kesalahannya?
Bupati hanya berani melakukan tindakan berupa mutasi, dimana Djoko Wasisto saat ini hanya dipindahkan pada posisi non-job sebagai staff ahli.
Untuk itu masyarakat berharap agar pihak kepolisian mengusut kasus ini, karena selain mengarah pada dugaan tindakan makelar jabatan serta penyalahgunaan wewenang, perbuatan ini bisa dikategorikan penipuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar